
Karena mendapatkan penolakan, pelaku yang sedang mabuk langsung emosi dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan.
Mendengar hal itu, pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangannya. Korban sempat kabur untuk menyelamatkan diri, namun berhasil ditangkap pelaku.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut,” tuturnya.
Usai dianiaya suaminya, korban pergi ke hutan. Setelah itu dia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Polisi yang melakukan penyidikan pun menjadikan Fatohuzisokhi sebagai tersangka Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Setelah terima LP tentu ada proses pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, baru penetapan tersangka,” paparnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















