
“Dana BOS sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia termasuk di Kabupaten Bogor, menuntut para pengelolanya untuk memiliki integritas yang tinggi. Melalui pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi, ASN dapat mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel dan efektif. Sehingga dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik,” terangnya.
Selanjutnya, Kabag Kerjasama Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menyampaikan, penyuluhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai optimalisasi pengelolaan Dana BOS dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para ASN khususnya di Dinas Pendidikan yakni para Kepala Sekolah tingkat SD dan seluruh perangkat sekolah yang mengelola bantuan Dana BOS.
“Kami juga melibatkan, Kejari Cibinong, Polres Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama dan lainnya untuk bersinergi dalam penegakan hukum sehingga pengelolaan Dana BOS ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. (*/ Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















