
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dalam hasil penyelidikan memang kedua pelaku itu sudah menjadi tergat operasi sampai ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan, Luthfi mengatakan, pelaku tersebut merupakan kelompok Pelembang yang berjumlah 5 orang.
“Dua sudah kita amankan dan tiga masih kita lakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DOP),” ungkapnya.
Atas aksinya pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















