Polisi di Bogor Ungkap Skema Ganjal ATM, Tangkap 2 Pelaku

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dalam hasil penyelidikan memang kedua pelaku itu sudah menjadi tergat operasi sampai ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan, Luthfi mengatakan, pelaku tersebut merupakan kelompok Pelembang yang berjumlah 5 orang.

BACA JUGA :  Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua dari Usia Sebenarnya? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

“Dua sudah kita amankan dan tiga masih kita lakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DOP),” ungkapnya.

Atas aksinya pelaku disangkakan Pasal 362 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.***

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================