
Barang-barang itu, yakni TV 32 inci, laptop, kipas angin gantung, kulkas kecil, AC, layar monitor 19 inci, jam tangan, kacamata, senapan angin, tabung gas, dan hp. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
“Ditaksir kerugian sebesar Rp 40 juta. Selanjutnya, pelapor melapor ke Polres Serdang Bedagai,” sebutnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku di Desa Firdaus. Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian itu dilakukannya bersama tiga orang temannya, yakni Gilang Ramadan, Danu Prasetyo, dan Yudi. JH Panjaitan menyebut pihaknya tengah memburu para pelaku lainnya itu.
“(Petugas) melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya teman pelaku Rio. Kita juga melakukan pencarian terhadap barang-barang korban yang hilang. Sesuai keterangan pelaku, barang hasil pencurian tersebut telah dijual,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















