Curi Motor Karyawan Hotel, Pria di Labuan Bajo NTT Ditangkap Ternyata Residivis 

“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” kata Maulana.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Manggarai Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Gandeng Jakarta Bartender Club, STP Bogor Gelar 'Signature Session 2026' untuk Kupas Seni di Balik Bar

“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================