
“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” kata Maulana.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Manggarai Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Kami imbau jangan lalai dan berhati-hati saat parkir di tempat umum dan pekarangan rumah. Pastikan kendaraan kita aman saat ditinggalkan,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















