
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus penembakan salah sasaran yang terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka tersebut adalah AR (17), SI (19), dan AZ (30).
Kapolres Bogor, AKPB Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut. AR berperan sebagai pengendara motor, SI bertindak sebagai pelaku penembakan, dan AZ sebagai penyedia senjata.
“Kami telah melakukan penggeledahan untuk menyelidiki asal-usul senjata yang digunakan oleh para tersangka,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam kasus penembakan ini.
“Kami menyita satu senjata api laras panjang rakitan, serta dua senjata api laras pendek jenis pistol Makarov dan revolver. Salah satu dari senjata tersebut digunakan dalam penembakan,” ungkap Rio.
Sementara itu, korban MAF saat ini masih belum sadarkan diri dan sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Kramat Jati.
“MAF sebenarnya berniat melangsungkan pernikahan minggu depan,” tambah Rio.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 1 UUD darurat nomor 12 1951 junto pasal 55,56 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















