Polisi Tangkap Pemuda di Mateng diduga Perkosa Adik Kandung Selama 8 Tahun

ilustrasi pencabulan

BOGORTODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial B (21) yang tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya selama 8 tahun di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrik Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, pelaku melakukan aksi keji tersebut saat korban masih berusia 9 tahun hingga 16 tahun, kini ia sudah ditangkap polisi.

BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

“Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun (hingga usia korban) 16 tahun,” ujanya, Senin (5/8/2024).

Fredy mengatakan pelaku menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Topoyo sejak tahun 2017 hingga 2024. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kedua orang tuanya keluar rumah.

BACA JUGA :  Resep Asem-Asem Daging Khas Demak, Sajian Berkuah Segar yang Cocok untuk Makan Siang

“(Pelaku menyetubuhi adiknya) di rumahnya, saat orang tuanya tidak berada di rumah,” terangnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================