
Fredy menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya pada awal Agustus 2024. Polisi kemudian menangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban.
“Menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Mateng mengamankan pelaku di rumahnya pukul 01.00 Wita, dini hari tadi,” bebernya.
Fredy menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan jika pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















