Polisi Tangkap Pria di Semarang yang Lempar Molotov ke Rumah Mantan Istri Siri

Ilustrasi-Penangkapan

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria asal Sukabumi, Faisal Zein (51) yang diduga  terbakar api cemburu, hingga meneror mantan istri sirinya, KR (49) dengan melemparkan botol berisi bensin dengan api menyla ke rumah korban. Saat diperiksa, ternyata pelaku juga membawa narkoba jenis ganja.

Peristiwa teror itu terjadi di rumah korban daerah Jalan Gasem Peting Raya, Semarang, pada 14 Juli 2024 lalu. Hal itu dikatakan Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari.

“Pada 14 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di Gasem Peting Raya, dilaporkan ada pembakaran kendaraan yang merembet ke jendela teras rumah,” kata Dina di Polrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).

Dari informasi yang dihimpun, ketika itu pelaku melempar botol berisi bensin disertai api. Kemudian motor yang terparkir milik kerabat korban terbakar dan nyaris merembet ke rumah.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Tak hanya sekali, pelaku kembali melakukan teror dengan cara yang sama pada hari Kamis (1/8), namun tak sampai menyebabkan kebakaran. Anggota Polsek Pedurungan kemudian membekuk pelaku di sebuah makam di Jalan Depok.

“Tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Faisal mencoba melakukan pembakaran. Pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Pedurungan mengamankan pelaku di sebuah makam,” ujar Dina.

Saat ditangkap, ternyata pelaku menggunakan mobil. Di dalam mobil tersebut tepatnya di pintu sebelah kanan sopir ditemukan narkoba jenis ganja dan peralatannya.

“Di pintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 plastik kecil berisi ganja 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis, dan tiga pipet,” jelasnya.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Sementara itu, pelaku Faisal mengaku melakukan aksinya karena cemburu korban pergi ke Bali bersama pria lain. Dia merasa panas saat korban mengunggah kegiatannya di Bali ke media sosial.

“Dia tadinya istri siri saya sudah lima tahun, sudah saya lepas sekarang. Dia pergi ke Bali. Saya sakit hati, cemburu. Saya maksudnya meneror,” ujar Faisal.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================