BOGORTODAY.COM – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN lakukan Pembinaan dan Sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi sertifikat elektronik, yang berlangsung di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu (7/8/24).
Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan, dunia digital jadi satu keharusan yang harus dilakukan yang tidak bisa dihindari, resolusi digital terutama sertifikat pertanahan dari analog menjadi digital merupakan reformatif yang tengah digalakkan di Indonesia.
Bahkan sesuai instruksi Presiden, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digital suatu keharusan yang tidak bisa tunda-tunda, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat analog menjadi digital Sertifikat Tanah Elektronik atau (ST-El).
“Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan didalam database masyarakat pemilik tanah bisa melihat dan menggunakannya dimana dan kapan saja. Juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pertanahan,” tutur Pj. Sekda Kabupaten Bogor.
Lanjut Pj. Sekda Kabupaten Bogor menyatakan, sistem digitalisasi akan memberikan perubahan dan kebiasaan bahkan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang tidak bisa dihindari.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















