PDJT Serahkan Pembayaran kepada 39 Mantan Karyawan

39 Eks Karyawan PDJT Terima Sebagian Hak-hak dan disaksikan Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari.

BOGORTODAY.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri dan menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT).

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023. Penandatangan secara langsung dilakukan oleh Direktur Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar, di Paseban Punta, Balai Kota, pada Rabu (7/8/2024).

Usai penandatanganan, Hery mengungkapkan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.

“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ungkap Hery.

Di lokasi yang sama, Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan.

Dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan diungkapkan Rachma telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.

“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” jelas Rachma.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.

Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.

“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kita bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Rachma.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================