Dishub Kabupaten Bogor Izinkan Parkir Liar di Jalan Tegar Beriman

parkir liar
Sejumlah kendaraan roda dua terpantau parkir di area terlarang. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com.

BOGORTODAY.COM Masalah parkir liar di kawasan Tegar Beriman semakin meresahkan warga. Jalan-jalan di area tersebut kini kerap dipenuhi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diparkir sembarangan.

Beberapa pengendara tampak mengabaikan rambu-rambu yang telah terpasang dengan jelas, memilih untuk parkir sembarangan di pinggir jalan dan trotoar.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan yang parkir di area terlarang tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan para pengguna jalan.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya penegakan aturan yang tegas. Banyak pengendara yang memilih untuk parkir di sembarang tempat karena merasa tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Melihat fenomena tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana mengubah aturan tersebut dengan mengalihkan sistem pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai.

“Kami akan memperbolehkan parkir di sana, namun dengan syarat bahwa pembayaran harus dilakukan kepada pemerintah secara non-tunai. Saat ini, kami sedang melakukan uji coba menggunakan Qris,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Dadang menjelaskan bahwa rencana ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai parkir liar di kawasan tersebut.

“Dengan banyaknya aduan ini, Dishub mengambil tindakan untuk mengatur parkir dengan sistem pembayaran non-tunai, di mana petugasnya akan berasal dari Dishub,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================