Dishub Kabupaten Bogor Izinkan Parkir Liar di Jalan Tegar Beriman

Ia juga menyebutkan bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2024, dan dana yang terkumpul dari parkir tersebut akan masuk ke dalam pendapatan daerah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa masyarakat telah diberi sosialisasi terkait perubahan ini.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan masyarakat merespons dengan baik. Pelaksanaan akan dimulai pada 19 Agustus 2024,” tambahnya.

BACA JUGA :  Benarkah Minum Susu Bisa Menambah Tinggi Badan? Ini Penjelasan Ilmiah yang Perlu Diketahui

Dadang juga menekankan bahwa petugas parkir yang saat ini beroperasi di sekitar Jalan Tegar Beriman akan digantikan oleh anggota Dishub untuk memastikan ketertiban.

“Selain menggunakan sistem non-tunai, alasan kami menggunakan petugas Dishub adalah untuk menjaga ketertiban. Kami akan menugaskan sekitar 30 petugas di Tegar Beriman, dan jika efektif, langkah ini akan diperluas ke daerah lain seperti Pakansari secara bertahap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

Ia juga menambahkan bahwa petugas Dishub tersebut akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, dengan total 30 anggota yang disebar di delapan titik sepanjang Jalan Tegar Beriman.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================