Polisi Tangkap 3 Pencuri Puluhan Tabung Elpiji di Bangka Barat, 1 DPO

Polisi Tangkap 3 Pencuri Puluhan Tabung Elpiji di Bangka Barat, 1 DPO

BOGORTODAY.COM – Sebanyak tiga pelaku pencurian puluhan tabung elpiji 3 kilogram subsidi di salah satu pangkalan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lainnya DPO (daftar pencarian orang).

Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku ini masing-masing inisial RD (34), MB (49) dan KW (30). Sedangkan satu pelaku inisial DD berstatus DPO dan masih dalam pengejaran polisi.

“Ketiga tersangka kami tangkap pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat,” katanya, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dia mengatakan para pelaku mencuri 40 tabung di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Bangka Barat pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.

“Barang bukti sudah ada di pembeli, dijualnya satuan. Harga jualnya normal dan mungkin sesuai dengan harga pasar. Pembeli kami jadikan saksi,” ujarnya.

Lanjut dia, selain tabung elpiji para pelaku juga mencuri mesin pompa air di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

“Mereka juga mencuri mesin pompa air seharga Rp3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti, karena sudah dijual pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Salah satu tersangka, RD (34) mengaku sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan dieksekusi pada malam harinya.

“Siang itu kami jalan-jalan melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi. Terjual baru empat tabung, total semua 40 tabung. Uangnya buat modal nongkrong,” kata RD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Juncto 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================