Oleh Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PENULIS dibuat terkaget-kaget dengan adanya rencana dari pemerintah untuk pembagian alat kontrasepsi bagi pelajar. Hal ini diketahui setelah Presiden RI Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam (PP) Nomor 28 Tahun 2024, ada pasal yang menjadi polemik, yakni tentang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Pasal ini kemudian menjadi perdebatan, karena pemerintah dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan pelajar, astaghfirullah.
Bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,”.
Setelah viral dan banyak dikritik nitizen, juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Hilmy Muhammad MA mengkritik keras pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.