
Akhirnya pemerintah buka suara lewat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
Menurut penulis, ini jawaban yang ngeles dan gak nyambung namanya, padahal terlihat jelas dan terang benderang pada pasal 103 ayat 4 di atas, yaitu tertulis “penyediaan alat kontrasepsi”. Masih mau membantah lagi, weleh-weleh.
Maka secepatnya dan lebih bijaksana jika Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk direvisi, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat Indonesia. Jika PP ini tidak direvisi, maka akan ada bisnis alat kontrasepsi berupa kondom yang jumlahnya sangat banyak, seperti negara liberal saja, padahal kita negara terbesar muslimnya.
Bukankah dananya ini lebih baik untuk program meningkatkan gizi bagi ibu, agar kasus stunting semakin menurun. Menurut Kementerian Kesehatan, angka stunting di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar 21,5 %, hanya turun 0,1 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 21,6 %. Penyebabnya, mereka kekurangan akses layanan kesehatan dan infrastruktur terkait, seperti jalan raya, yang mempermudah akses ke dokter, klinik, dan sumber pangan bergizi tinggi. Jayalah Indonesiaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















