Demi Biaya Sekolah Anak, Ayah Muda di Nganjuk Nekat Curi Motor

Demi Biaya Sekolah Anak, Ayah Muda di Nganjuk Nekat Curi Motor. Dok. Istimewa

BOGORTODAY.COM – Seorang pria bernama Susanto 27 tahun, asal Desa Tanjungkalang, Ngronggot, Nganjuk harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 08 Agustus 2024. Ia ditangkap saat hendak menjual motor jenis Honda Supra Fit nopol AG 2729 GC hasil kejahatannya.

“Kita amankan pelaku karena terbukti akan transaksi sepeda motor hasil curian. ditangkap bersama barang buktinya saat akan melakukan transaksi,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Jumat (9/8/2024).

Siswantoro menambahkan saat itu pelaku diamankan saat hendak transaksi dengan seseorang dengan sistem COD. Namun pelaku tak tahu bahwa seseorang yang hendak membeli tersebut merupakan polisi.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“S menjual motor hasil curiannya tersebut melalui Facebook dengan cara COD dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” imbuh Siswantoro.

Proses pengungkapan perkara curanmor ini tidak membutuhkan waktu lama. Berkat kejelian anggotanya dalam melakukan patroli siber di media sosial. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga.

“Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya,” ujar Julkifli.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Julkifli menjelaskan motif aksi nekat pelaku karena kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui tengah butuh uang untuk mendaftarkan anaknya untuk sekolah.

Usai diamankan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pengakuan pelaku butuh biaya sekolah anaknya,” tutur Julkifli.

Namun apapun alasannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman 10 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================