
Tindakan amoral itu dilakukan selam 3 tahun sejak 2021 hingga 2024 mulai dari di rumah kos mereka Jalan Barito Kecamatan Kota Sumenep serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Akibat aksi bejat pelaku yang berulang, korban mengalami trauma berat hingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya,” ujar Wakapolres.
Ibu korban tak terima dengan perbuatan suaminya hingga melapor ke Polres Sampang, Mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap anggota Unit Resmob Polres Sumenep di kediamannya Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















