Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang di Kota Bogor, Modus Berobat ke RS

Remaja
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto : Bambang Supriyadi/bogortoday

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria pengedar narkoba obat-obatan terlarang berinisial (AN) di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penangkapan tersebut terjadi, pada Senin (12/8/2024) malam.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku, AN, kerap berperan sebagai perantara dalam peredaran berbagai jenis obat-obatan terlarang.

“Berawal dari informasi masyarakat pelaku AN sering menjadi perantara dalam jual beli Psikotropika berbagai jenis,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/8/2024).

BACA JUGA :  Rumah buat Gudang Rosok di Ungaran Timur Roboh
Barang bukti obat terlarang yang disita Polresta Bogor Kota. (Dok)

“Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal 3 melakukan penyelidikan ke rumah AN di Sukasari,” tambahnya.

Kemudian, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 27 butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, dua butir psikotropika jenis Riklona, dan uang hasil penjualan.

“Saat penggeledahan tempat ditemukan Psikotropika jenis Riklona 2 butir Pil, Psikotropika jenis Atarax Alprazolam 27 butir Pil, dan uang hasil penjualan Rp 30 ribu didalam tas,” terangnya.

BACA JUGA :  Rena Da Frina Jamin Layanan Puskesmas 24 Jam, Benahi Krisis Kesehatan di Kota Bogor

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan bahwa modus operandi AN dalam memperoleh obat-obatan terlarang adalah dengan berpura-pura berobat ke rumah sakit dan meminta resep dokter untuk kemudian diuangkan dan dijual kembali.

“Pura-pura berobat dan resep obat dari dokter ditebus, lalu diperjual belikan dengan harga perbutirnya Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================