Polisi Tangkap Pengurus Ponpes yang Cabuli 4 Santri di Magelang

“Peristiwa kekerasan seksualnya, saya tidak menceritakan detail, namun kekerasan seksualnya melalui organ anus dan tindakan asusila yang lain,” kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, informasi awalnya korban ada tujuh santriwan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada empat korban.

BACA JUGA :  Revitalisasi Puskesmas Cibinong Masih Terkendala Status Aset

“Yang melaporkan pengurus yayasan sendiri. Karena mendengar dari korban ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban yang melaporkan. Satu korban kekerasan seksual, sodomi. Yang tiga korban perbuatan cabul,” ujarnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara.

BACA JUGA :  Unpad Resmi Buka Program Doktor Fisika Mulai Tahun Akademik 2026/2027, Fokus pada Riset dan Inovasi Berkelanjutan

“Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================