
“Peristiwa kekerasan seksualnya, saya tidak menceritakan detail, namun kekerasan seksualnya melalui organ anus dan tindakan asusila yang lain,” kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, informasi awalnya korban ada tujuh santriwan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada empat korban.
“Yang melaporkan pengurus yayasan sendiri. Karena mendengar dari korban ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban yang melaporkan. Satu korban kekerasan seksual, sodomi. Yang tiga korban perbuatan cabul,” ujarnya.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara.
“Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















