Polisi Jerat Armor Toreador 19 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

BOGORTODAY.COM – Tersangka Armor Toreador, yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 19 tahun.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa Armor Toreador dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT

“Pelaku dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Video yang beredar menunjukkan bahwa anak dari korban juga menjadi sasaran kekerasan Armor Toreador, yang kemudian membuat pelaku dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Pasal ini menambah ancaman hukuman selama 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Selain itu, Rio menyebutkan bahwa AT juga akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menambah ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Rio juga mengungkapkan bahwa anak korban mengalami trauma berat akibat kekerasan tersebut, sementara Cut Intan Nabila menderita luka cakaran di tubuhnya.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Kami menghentikan sementara proses pemeriksaan tadi malam karena kondisi psikologis ibu dan dua anak yang sangat terguncang,” kata Rio.

Rio juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga barang bukti dalam kasus ini, yaitu dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman kekerasan, dan tangkapan layar dari video yang beredar di media sosial.

Rio menegaskan bahwa Polres Bogor akan terus memberantas segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, di wilayah Kabupaten Bogor.(Cr2).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================