
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan, kegiatan peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor adalah turunan dari program Bawaslu RI dan Provinsi Jawa Barat yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang berdasarkan Undang-Undang No 7 dan 10.
Menurutnya Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor diperoleh dengan metode pengumpulan data yang diolah dari 40 kecamatan dan 435 desa se-Kabupaten Bogor sehingga dapat terpetakan dan klasifikasi daerah mana saja yang masuk kategori kerawanan tingkat tinggi, sedang dan rendah.
“Melalui Peta Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bogor ini kita antisipasi terjadinya kerawanan Pilkada di Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Sehingga suasana kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor tetap terjaga dengan suksesi Pilkada aman damai tanpa hambatan,” imbuh Ridwan. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














