BOGORTODAY.COM – Seorang kakek berinsial FQ (78) asal Kecamatan Ploso, Jombang tega beberapa kali mencabuli cucu tetangga dekatnya. Ia menyogok korban dengan uang Rp 5.000 agar tutup mulut.
Pelaku dilaporkan oleh kakek korban, SD (60) ke Polres Jombang pada 3 April 2024. Dalam laporannya, SD menerangkan kalau cucunya yang baru berusia 10 tahun beberapa kali dicabuli pelaku.
Diketahui, seperti kejadian pada Selasa (26/3) sore. FQ memanggil korban yang lewat depan rumahnya. Kala itu, bocah perempuan kelas 4 SD tersebut berangkat mengaji.
Pelaku pun mengajak korban ke kamar rumahnya. FQ mencabuli gadis berusia 10 tahun itu setelah memberinya uang Rp 5.000. Perbuatan bejat itu kembali ia lakukan pada Rabu (3/4) pagi saat korban berangkat sekolah.
FQ mencabuli korban di dalam kamar rumahnya. Pelaku menggunakan modus yang sama, yakni memberi korban uang Rp 5.000. Perbuatannya terungkap setelah korban mengadu kepada kakeknya. SD langsung melaporkan tetangga dekatnya itu ke Polres Jombang.
Berkas perkara pencabulan FQ telah lengkap. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang juga sudah melakukan tahap 2, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti. Hal itu dikatakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono.
“(Perkara FQ) Sudah kami limpahkan ke pengadilan pekan lalu, menunggu penetapan sidang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Saat ini, lanjut Andie, FQ menjadi tahanan rumah karena sedang sakit. Sehingga pihaknya tidak menitipkan tersangka di Lapas Jombang. Untuk sementara waktu, pihaknya belum bisa memastikan tersangka juga menyetubuhi korban atau tidak.
“Kalau ini kasusnya pencabulan, tapi nanti fakta persidangan (ada atau tidak persetubuhan) kami belum tahu,” tandasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















