PASKIBRAKA PUSAT MELARANG BERHIJAB ITU MELANGGAR HAM, KONSTITUSI DAN PANCASILA

Foto: Istimewa

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

PRESIDEN Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada selasa (13/8/2024) secara resmi telah melantik sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Namun ada yang aneh dalam acara ini, pengukuhan tersebut menimbulkan kontroversi, sebab seluruh anggota Paskibraka putri, termasuk Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah, terlihat tidak mengenakan hijab dalam upacara tersebut.

Hal ini memicu kecaman dari Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Moh. Rachmat Syahrullah. Biang kerok dari semua ini adalah penanggungjawab Paskibraka Pusat 2024 yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Tindakan yang arogan dan tidak bijaksana ini menurut penulis hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), konstitusi dan Pancasila.

BACA JUGA :  Peringati HUT Bhayangkara, Jaro Ade Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Cikeas

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada HAM ada tiga hak dasar manusia, yaitu: hak hidup, hak kebebasan dan hak bahagia. Dengan melarang seorang wanita muslim memakai hijab, berarti menghilangkan hak kebebasan dan hak bahagia wanita muslim tersebut.

Pelarangan memakai hijab ini juga melanggar UUD NRI Tahun 1945 (Konstitusi) dan Pancasila. Adapun bunyi Pasal 29 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BACA JUGA :  Makanan Tinggi Protein yang Murah dan Mudah Didapat, Cocok untuk Menu Harian

Berhijab bagi seorang wanita muslim itu termasuk amal solehah, pengertian amal soleh/hah adalah semua ibadah dan perbuatan manusia yang punya nilai kebaikan. Lagi pula gak ada hubungannya antara hijab dengan Paskibraka, hijab gak akan mengganggu aktivitas seorang Paskibraka.

Bahkan seorang pemain bola voli Indonesia yang bermain di Korsel saja bebas memakai hijab, yaitu Megawati Hangestri Pertiwi. Ini di Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak, malah dilarang. Semoga nanti saat upacara pada tanggal 17 Agustus 2024 sudah memakai hijab lagi, bagi yang memang sudah berhijab. Jayalah Indonesiaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================