Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PRESIDEN Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada selasa (13/8/2024) secara resmi telah melantik sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Namun ada yang aneh dalam acara ini, pengukuhan tersebut menimbulkan kontroversi, sebab seluruh anggota Paskibraka putri, termasuk Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah, terlihat tidak mengenakan hijab dalam upacara tersebut.
Hal ini memicu kecaman dari Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah, Moh. Rachmat Syahrullah. Biang kerok dari semua ini adalah penanggungjawab Paskibraka Pusat 2024 yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.
Tindakan yang arogan dan tidak bijaksana ini menurut penulis hal ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), konstitusi dan Pancasila.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.