
Pada HAM ada tiga hak dasar manusia, yaitu: hak hidup, hak kebebasan dan hak bahagia. Dengan melarang seorang wanita muslim memakai hijab, berarti menghilangkan hak kebebasan dan hak bahagia wanita muslim tersebut.
Pelarangan memakai hijab ini juga melanggar UUD NRI Tahun 1945 (Konstitusi) dan Pancasila. Adapun bunyi Pasal 29 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Berhijab bagi seorang wanita muslim itu termasuk amal solehah, pengertian amal soleh/hah adalah semua ibadah dan perbuatan manusia yang punya nilai kebaikan. Lagi pula gak ada hubungannya antara hijab dengan Paskibraka, hijab gak akan mengganggu aktivitas seorang Paskibraka.
Bahkan seorang pemain bola voli Indonesia yang bermain di Korsel saja bebas memakai hijab, yaitu Megawati Hangestri Pertiwi. Ini di Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak, malah dilarang. Semoga nanti saat upacara pada tanggal 17 Agustus 2024 sudah memakai hijab lagi, bagi yang memang sudah berhijab. Jayalah Indonesiaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















