
Asmawa menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi bangunan liar, karena bangunan-bangunan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
“Bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, termasuk warung yang tidak memiliki izin, akan dibongkar,” tegasnya.
Selain itu, Asmawa juga menegaskan bahwa Jaswita dan Bianglala telah diberi garis polisi, dan mereka diminta untuk segera menghentikan operasi serta memindahkan fasilitasnya.
Asmawa berharap proses penataan tahap II yang akan dimulai pada 26 Agustus 2024 dapat berjalan lancar dan bahwa para PKL dapat memanfaatkan rest area yang telah disediakan oleh Pemkab. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















