Pemkab Bogor Siap Bongkar 196 Bangunan Liar dalam Penataan Kawasan Puncak Tahap II

Asmawa menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi bangunan liar, karena bangunan-bangunan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

“Bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, termasuk warung yang tidak memiliki izin, akan dibongkar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Beasiswa BCA 2027 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Beragam Fasilitas yang Ditawarkan

Selain itu, Asmawa juga menegaskan bahwa Jaswita dan Bianglala telah diberi garis polisi, dan mereka diminta untuk segera menghentikan operasi serta memindahkan fasilitasnya.

Asmawa berharap proses penataan tahap II yang akan dimulai pada 26 Agustus 2024 dapat berjalan lancar dan bahwa para PKL dapat memanfaatkan rest area yang telah disediakan oleh Pemkab. (cr2)

BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================