Guru SD Bejat di Wonogiri Cabuli Siswinya dalam Kelas, Diiming—imingi Uang

“Pelaku melakukan pencabulan di dalam ruang kelas SD. Untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban,” jelasnya.

Saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri telah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban yang dilakukan tim medis.

BACA JUGA :  Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Tantang Spanyol, Satu Tiket Masih Diperebutkan

Polisi pun masih menyelidiki adanya korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis,” kata AKP Anom Prabowo.***

BACA JUGA :  Revitalisasi Puskesmas Cibinong Masih Terkendala Status Aset

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================