
“Pelaku melakukan pencabulan di dalam ruang kelas SD. Untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban,” jelasnya.
Saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri telah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban yang dilakukan tim medis.
Polisi pun masih menyelidiki adanya korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis,” kata AKP Anom Prabowo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















