Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati 3 Peraturan Daerah, Berikut Isinya

Pemkot dan DPRD menyetujui tiga peraturan daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Senin (19/8/2024) malam.

Pada rapat paripurna ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menyetujui tiga Raperda menjadi Perda.

“Pertama Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Hery.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Hery mengatakan, Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Dana Cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, Dana Cadangan ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================