Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati 3 Peraturan Daerah, Berikut Isinya

Dengan adanya Raperda Dana Cadangan Porprov Jawa Barat 2026 ini diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.

“Sementara terkait dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah terdiri dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Hery.

Ia menambahkan, tujuan Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perda ini untuk melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi di kalangan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dunia usaha, industri, dan masyarakat dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

“Perda ini juga menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global, serta menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah yang dikembangkan terintegrasi secara elektronik,” katanya.***

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================