
Sehari-hari, lanjut Kasnasin, korban di luar pengawasan ibunya yang sibuk bekerja. Terlebih di rumah MFD hanya ada nenek korban. Si ayah tiri itu melancarkan aksinya ketika nenek korban menunaikan salat.
“Pelaku memaksa korban masuk kamarnya, lalu mengunci pintu kamar tersebut. Kemudian pelaku memerkosa korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MFD kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka mengaku tega memerkosa putri tirinya karena kesepian ditinggal istrinya bekerja,” tandas Kasnasin.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














