Polsek Babakan Madang Bongkar Jaringan Pelaku Curanmor, 3 Ditangkap, 4 Buron

“Pelaku lainnya, MD dan AY, masih dalam pengejaran karena berperan sebagai pencuri seperti tiga pelaku yang sudah tertangkap. Selain itu, dua orang penadah, GG dan A, juga masih diburu,” tambahnya.

Kompol Redhoi menegaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi aturan dalam membeli kendaraan agar tidak terlibat dalam kasus pencurian motor.

“Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak membeli motor bodong, karena hal tersebut sama saja dengan mendukung aktivitas pelaku curanmor,” ujarnya. (cr2)

BACA JUGA :  Puasa Muharram 2026: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================