Polsek Babakan Madang Bongkar Jaringan Pelaku Curanmor, 3 Ditangkap, 4 Buron

BOGORTODAY.COM – Dalam operasi yang berlangsung selama 100 hari, Polsek Babakan Madang berhasil membongkar tiga jaringan pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Babakan Madang.

Tiga pelaku yang telah diamankan adalah AW (24) warga Kecamatan Citeureup, PD (44) warga Kecamatan Ciawi, dan AH (30) warga Kecamatan Caringin.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (14/8/2024) setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

ist

“Unit Reskrim Polsek Babakan Madang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi bahwa mereka memang terlibat dalam kasus pencurian motor di wilayah Babakan Madang,” kata Redhoi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

Redhoi juga menambahkan bahwa terdapat dua lokasi yang terdeteksi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pencurian ini, yaitu di gerbang Sentul City dan di dekat sebuah pondok pesantren di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang.

“Pelaku lainnya, MD dan AY, masih dalam pengejaran karena berperan sebagai pencuri seperti tiga pelaku yang sudah tertangkap. Selain itu, dua orang penadah, GG dan A, juga masih diburu,” tambahnya.

BACA JUGA :  PERAN AKIDAH DALAM MEMBENTUK KEPRIBADIAN MUSLIM

Kompol Redhoi menegaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dengan demikian, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi aturan dalam membeli kendaraan agar tidak terlibat dalam kasus pencurian motor.

“Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh terhadap hukum yang berlaku dan tidak membeli motor bodong, karena hal tersebut sama saja dengan mendukung aktivitas pelaku curanmor,” ujarnya. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================