
“Kami sih sebagai pansus ya memberikan masukan untuk tetap melobi provinsi keterkaitan hal tersebut. Karena mereka kan menjanjikan kepada Pemda,” pungkasnya.
Terpisah, PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Porprov 2026.
Hery mengatakan, Raperda Kota Bogor tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat XV 2026 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Dana Cadangan ini merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, Dana Cadangan ini digunakan sebagai pembiayaan Kota Bogor untuk menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Multi Kejuaraan Olahraga Tingkat Provinsi yang diselenggarakan empat tahun sekali.
Dengan adanya Raperda Dana Cadangan Porprov Jawa Barat 2026 ini diharapkan dapat mendukung sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















