Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun di Bangka Barat yang Edarkan 7,91 Gram Sabu

Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun di Bangka Barat yang Edarkan 7,91 Gram Sabu

BOGORTODAY.COM – Dua remaja berusia 16 tahun ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui identitas kedua pngdar tersebut. Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo.

“Kedua remaja itu masing-masing inisial AL dan MI. Mereka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/8/2024) lalu,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebuah dompet hitam berisi 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 7,91 gram.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Barang bukti sabu-sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL. Saat diinterogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu-sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL,” ucapnya.

Selain narkoba, kata dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari kedua pelaku berupa satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit ponsel Android, dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

“Motor yang kami amankan warna biru putih tanpa nomor polisi,” ujarnya.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================