
“Pidananya berkisar dari satu hingga enam bulan penjara, dengan denda paling rendah Rp600 ribu dan paling tinggi Rp6 juta.”
Burhanudin juga menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa, tetapi juga bagi seluruh ASN lainnya, termasuk TNI dan Polri.
“Larangan ini berlaku sama untuk semua, baik ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa,” ujarnya.
Aturan netralitas ini akan diberlakukan mulai 29 September hingga 25 November mendatang. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















