Sanksi Pidana Menanti ASN yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

BOGORTODAY.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan para kepala desa (kades) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada berlangsung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya kepala desa, untuk mematuhi peraturan terkait netralitas dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Alisa Khadijah ICMI Kabupaten Bogor Hidupkan Semangat HJB ke-544 Lewat Kajian Istimewa

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018, kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Pilkada,” kata Burhanudin, Jumat (23/8/2024).

Burhanudin menambahkan bahwa aturan mengenai netralitas kepala desa dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 188 dan 189. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tragedi di Jasinga, Wabup Bogor Minta Kasus Dugaan Gigitan Anjing Diusut Transparan

“Sanksi pidana dapat dikenakan jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================