Sanksi Pidana Menanti ASN yang Tak Netral dalam Pilkada 2024

BOGORTODAY.COM – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengingatkan para kepala desa (kades) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada berlangsung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya kepala desa, untuk mematuhi peraturan terkait netralitas dalam Pilkada 2024.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018, kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Pilkada,” kata Burhanudin, Jumat (23/8/2024).

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Burhanudin menambahkan bahwa aturan mengenai netralitas kepala desa dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 188 dan 189. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi pidana dapat dikenakan jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” jelasnya.

“Pidananya berkisar dari satu hingga enam bulan penjara, dengan denda paling rendah Rp600 ribu dan paling tinggi Rp6 juta.”

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Burhanudin juga menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa, tetapi juga bagi seluruh ASN lainnya, termasuk TNI dan Polri.

“Larangan ini berlaku sama untuk semua, baik ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa,” ujarnya.

Aturan netralitas ini akan diberlakukan mulai 29 September hingga 25 November mendatang. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================