BOGORTODAY.COM – Pria berinisial S (43) yang diduga mencabuli bocah umur 4 tahun di ilayah Kecamatan Tulung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, sudah kita tangkap. Sudah kita tetapkan tersangka,” jelasnya, Minggu (25/8/2024).
Tersangka, sebut Dica masih menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Dica Ariseno.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pekerja toko di Kecamatan Tulung. Korban merupakan warga sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.
“Pelaku ini kerja di sebuah toko. Yang bersangkutan sering bermain dengan anak-anak sekitar,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















