BOGORTODAY.COM – Pemuda inisial MR berhasil ditangkap polisi Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok atas dugaan terlibat peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.
Penangkapan Pemuda usia 23 tahun pengedar sabu-sabu tersebut tersebut ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).
“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” katanya, Selasa (27/8/204).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Dia mengatakan saat ini polisi sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka MR.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















