Polisi Tangkap Pemuda di Bangka Barat yang Edarkan 16,91 Gram Sabu

“Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih menyelidiki sumbernya. Barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya,” ujarnya.

Saat diintrogasi, tersangka MR mengaku mampu menjual puluhan paket per hari.

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

“Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150.000 per paket,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

BACA JUGA :  5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================