
“Kenapa kejadian ini bisa terjadi? Dari keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya pelaku hendak memukul adiknya,” paparnya.
Melihat hal itu, kemudian adiknya lari ke arah rumah lalu melaporkan kepada ayahnya yang sekaligus menjadi korban pembunuhan. Setelah itu, ayahnya mendatangi tersangka dan terjadi perkelahian yang dimulai korban memukul tersangka menggunakan balok lalu ditangkis oleh tersangka.
“Setelah menangkis pukulan balok dari ayah kandungnya, lalu tersangka melakukan penusukan pada bagian perut dan dada korban,” ujarnya.
“Dari keterangan tersangka pisau itu dibawa sehari-hari oleh tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















