Keji, Ayah di Cianjur Tega Aniaya Tiga Balita, Dicekik hingga Dijatuhkan ke Lantai

“Motifnya karena cemburu, pelaku menuduh istrinya punya pria simpanan lain yang belum terbukti kebenarannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

Sementara itu, ketiga anaknya saat ini tengah menjalani pengobatan fisik dan psikis. Sebab, ketiganya tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga mengalami trauma.

“Ketiga balita itu dalam pendampingan khusus petugas dan sekarang diasuh oleh paman korban,” kata Tono.***

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================