
“Motifnya karena cemburu, pelaku menuduh istrinya punya pria simpanan lain yang belum terbukti kebenarannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anaknya saat ini tengah menjalani pengobatan fisik dan psikis. Sebab, ketiganya tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga mengalami trauma.
“Ketiga balita itu dalam pendampingan khusus petugas dan sekarang diasuh oleh paman korban,” kata Tono.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















