Guru SD di Magelang Tega Cabuli Murid, Pelaku Ditangkap Polisi

BOGORTODAY.COM – Aksi Bejat dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Magelang yang diduga melecehkan sisanya yang sama-sama pria. Guru yang berstatus honorer itu kini telah ditahan.

Polisi menyebutkan korban merupakan murid di sekolah itu yang baru berumur 8 tahun. Peristiwa cabul itu terjadi sekitar pertengahan Agustus ini.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu pelaku membujuk korbannya untuk membantu membawa peralatan olahraga. Saat berada di gudang, guru itu melakukan perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan.

BACA JUGA :  Pubertas Dini pada Anak: Gejala, Penyebab, dan Kapan Harus Waspada

“Modus operandinya tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa,” kata Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (30/8/2024).

Peristiwa berawal saat tersangka masuk kelas bersama korban. Tersangka kemudian meminta tolong kepada korban untuk membantu mengembalikan papan renang. Demikian dijelaskan Budi.

Saat berada di gudang yang gelap, guru tersebut memaksa korban untuk memegang alat vitalnya. Guru bejat itu juga melakukan hal yang sama kepada muridnya itu.

BACA JUGA :  Bukan Cuma Infrastruktur, Jenal Mutaqin Ungkap Strategi Pemkot Bogor Berantas Putus Sekolah

Sepulang ke rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan guru itu ke keluarganya. Keluarga yang merasa tidak terima lantas mengadu ke polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Beberapa barang bukti terkait peristiwa itu juga disita.

Polisi menjerat tersangka menggunakan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU tentang Perlindungan Anak sekaligus.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegas Budi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================