
BOGORTODAY.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat gagal membawa motor curiannya setelah digagalkan warga setempat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 01.00 dini hari tersebut digagalkan oleh korban (S) saat kedua pelaku berupaya kabur.
Namun, pelaku T (31) terjatuh dari motor milik S usai terhalang kendaraan lain yang melintas dari arah berlawanan. Sementara, rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengungkapkan atas perbuatannya T dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parungpanjang, “jelasnya.
Suharto mengimbau, untuk seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” tutupnya (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















