BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) diketahui berinisial J (63) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) usai mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya, pada Sabtu (31/8/2024).
Rinto menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban berinisial AF sebanyak satu kali. Sementara aksinya itu dilakukan di rumah J.
“Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, karena saat itu posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan,” ungkapnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















