Diduga Cabuli Anak Tetangga, Lansia di Padang Pariaman Ditangkap

ilustrasi pelecehan

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) diketahui berinisial J (63) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) usai mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya, pada Sabtu (31/8/2024).

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Rinto menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban berinisial AF sebanyak satu kali. Sementara aksinya itu dilakukan di rumah J.

“Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, karena saat itu posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan,” ungkapnya.

Penangkapan J menurutnya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban. Sementara pelaku dibekuk sejak Kamis (29/8) malam.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

“Dia diamankan sejak Kamis malam. Penangkapan sesuai laporan orang tua korban. Sementara saat ini kita masih terus meminta keterangan J di Mapolres Pariaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================