
Penangkapan J menurutnya berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban. Sementara pelaku dibekuk sejak Kamis (29/8) malam.
“Dia diamankan sejak Kamis malam. Penangkapan sesuai laporan orang tua korban. Sementara saat ini kita masih terus meminta keterangan J di Mapolres Pariaman,” ujarnya.
Atas perbuatannya J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















