
Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi. Menurut Hariyazie, sopir truk nopol S 9904 NG, Ahmad Herman (35), warga Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto telah diamankan untuk diperiksa. Sedangkan truknya dan sepeda motor korban disita sebagai bukti.
“Diduga karena lalainya pengemudi truk saat mendahului tidak bisa mengantisipasi arus lalu lintas dari arah berlawanan. Sehingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Hariyazie, Herman bakal dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya masih menyelidiki unsur kesengajaan pelaku dalam kecelakaan ini.
“Masih kami periksa apakah ini sengaja atau tidak sengaja,” tandasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














