Gegara Kesal Dinasehati, Remaja di Gowa Hantam Ayah Pakai Balok

Jatanras Polres Gowa yang menerima laoporan terkait penganiayaan itu lantas turun tangan mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

BACA JUGA :  Jendral Raden Said Soekanto, Kisah Kapolri Pertama Asal Jasinga Bogor

“Persangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sebut Udin.

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Gowa. Pelaku akan menjalani pembinaan.

BACA JUGA :  Gelombang Panas Ekstrem, Disneyland Paris Tutup Sementara Seluruh Wahana Outdoor

“Unit PPA yg tangani sekarang,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu Iskandar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================