
Jatanras Polres Gowa yang menerima laoporan terkait penganiayaan itu lantas turun tangan mengamankan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
“Persangkaan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sebut Udin.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Gowa. Pelaku akan menjalani pembinaan.
“Unit PPA yg tangani sekarang,” kata Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu Iskandar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















